Jakarta, Indonesia
(021) 2297 5383
info@azecotama.com

Bank Banten Tanggapi Kasus Pembobolan oleh Karyawan, Nasabah Dijamin Keamanan Dana Meskipun Kerugian Karyawan Capai Rp 6,1 Miliar

Bank Banten Tanggapi Kasus Pembobolan oleh Karyawan, Nasabah Dijamin Keamanan Dana Meskipun Kerugian Karyawan Capai Rp 6,1 Miliar

Bank Banten

Banten – Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. (BEKS) atau yang lebih dikenal sebagai Bank Banten, menanggapi pemberitaan terkait tindak pidana “pembobolan” yang diduga dilakukan oleh seorang karyawan bernama Ridwan di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Malingping, dengan jumlah dana yang dilaporkan sebesar Rp 6,1 miliar. Ridwan diduga menggunakan dana tersebut untuk bermain judi online.

Dalam pernyataan resmi, Bank Banten menyatakan bahwa penanganan dan penyelesaian kasus ini merupakan bagian dari upaya “bersih-bersih” yang dilakukan oleh manajemen Bank Banten dalam rangka membangun kepercayaan masyarakat dan pemangku kepentingan melalui perbaikan tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance), peningkatan Sistem Pengendalian Internal (termasuk Strategi Anti Fraud), dan pembinaan disiplin pegawai.

Bank Banten menjelaskan bahwa sejak tahun 2021, mereka telah melakukan kerja sama pendampingan dan bantuan hukum dengan Kejaksaan Tinggi Banten untuk menangani masalah kredit bermasalah dan permasalahan hukum lainnya yang dapat mempengaruhi kinerja bank.

Kasus penyimpangan di KCP Malingping, menurut Bank Banten, bukan merupakan kejadian baru, melainkan kasus lama yang terungkap pada Triwulan 3 Tahun 2022. Manajemen bank menegaskan tekad mereka untuk memberantas segala bentuk penyimpangan, didukung oleh Sistem Pengendalian Internal yang baik.

Hasil audit dan investigasi internal Bank Banten mengungkap peran Ridwan serta aliran dana hasil kejahatan yang digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk judi online. Bank Banten telah melaporkan informasi ini kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator.

Bank Banten telah mengambil tindakan tegas terhadap Ridwan, termasuk pemutusan hubungan kerja dan menetapkan kewajiban untuk mengembalikan seluruh hasil kejahatannya kepada bank. Namun, Ridwan tidak kooperatif dan tidak memenuhi komitmen tersebut, sehingga penyelesaian secara hukum diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Banten.

Meskipun terjadi kasus penyimpangan ini, Bank Banten menegaskan bahwa kegiatan bisnis, operasional, dan pelayanan perbankan tetap berjalan normal, dan dana nasabah tetap dalam keadaan aman. Oleh karena itu, tidak ada nasabah yang dirugikan akibat kasus ini.

Dengan demikian, berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Bank Banten, tidak ada informasi konkret mengenai berapa besar kerugian yang dialami nasabah akibat tindakan pembobolan tersebut.