Jakarta, Indonesia
(021) 2297 5383
info@azecotama.com

Analisis Penyebab Kolaps BPR: Modus Fraud yang Merugikan pada 2023

Analisis Penyebab Kolaps BPR: Modus Fraud yang Merugikan pada 2023

Bank Perekonomian Rakyat, ojk, bpr, bank bangkrut

Jakarta – Kondisi perekonomian di Indonesia sepanjang tahun 2023 menyaksikan beberapa Bank Perekonomian Rakyat (BPR) mengalami kebangkrutan dan akhirnya ditarik izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kolaps ini disebabkan oleh berbagai modus fraud yang merugikan perusahaan-perusahaan tersebut.

Terbaru, BPR Persada Guna bergabung dalam deretan bank yang mengalami kegagalan. OJK mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usahanya melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-84/D.03/2023 tanggal 4 Desember 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Persada Guna. Bulan sebelumnya, BPR Indotama UKM Sulawesi juga mengalami kebangkrutan dan izinnya dicabut oleh OJK.

Selain itu, PT Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga (BPR BIM) di Jawa Timur dan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu (Perumda BPR KRI) di Indramayu, Jawa Barat juga mengalami nasib serupa dengan izinnya dicabut oleh OJK.

Sebagai tanggapan atas kolaps ini, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan likuidasi terhadap keempat BPR tersebut. Tedy Alamsyah, Ketua Umum Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo), menyatakan keprihatinannya terhadap kegagalan BPR ini, menunjukkan bahwa penyebabnya bukanlah semata-mata bisnis, melainkan karena adanya kekeliruan manajemen yang merugikan.

Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menjelaskan bahwa sebagian besar pencabutan izin ini terjadi akibat pelanggaran ketentuan atau modus fraud. Penanganan tegas terhadap BPR yang terlibat dalam aktivitas fraud dilakukan sesuai dengan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Berikut adalah beberapa modus fraud yang menjadi biang kerok dari kebangkrutan BPR:

1. BPR Persada Guna:
Sebelum izinnya dicabut, BPR ini terlibat dalam kasus penyaluran kredit fiktif yang terungkap melalui proses pengadilan. Pengurus BPR Persada Guna terlibat dalam dakwaan karena tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap peraturan yang berlaku. Kasus ini bermula pada 2015 dengan pinjaman oleh belasan nasabah, namun nyatanya nasabah tersebut dicatut namanya untuk melakukan kredit fiktif dengan nilai total Rp672,45 juta.

2. Perumda BPR KRI:
Kasus kredit macet jumbo mencapai Rp230 miliar pada 2022 menjadi pemicu pencabutan izin BPR ini. Tindakan fraud oleh pengurus bank dalam penyaluran kredit melalui kerja sama dengan debitur menjadi penyebab utama kegagalan.

3. BPR BIM:
Ditariknya izin BPR BIM pada 3 Februari 2023 disebabkan oleh arus keuangan yang tidak sehat. Fraud oleh pengurus bank menjadi dalang kerugian signifikan hingga Rp690,8 juta.

4. BPR Indotama UKM Sulawesi:
Ketika izinnya dicabut pada 15 November 2023, BPR ini memiliki aset sebesar Rp871 juta. Terungkap bahwa tindakan fraud oleh pengurus bank telah merugikan perusahaan, meskipun nasabah sempat menarik simpanan mereka sebelum pencabutan izin.

Keempat BPR ini, setelah dicabut izinnya, mengalami likuidasi oleh LPS. Melalui insiden ini, masyarakat dan pemangku kepentingan perlu meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan agar institusi keuangan dapat terhindar dari risiko fraud yang dapat merugikan secara finansial.