Jakarta, Indonesia
(021) 2297 5383
info@azecotama.com

Pengertian Kredit Bank dan Prosedurnya

Pengertian Kredit Bank dan Prosedurnya

bank, pengertian bank, bank 2024, bank 2023

Bisnis – Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering mendengar istilah kredit, pinjaman, atau pembiayaan. Biasanya, masyarakat mengajukan kredit atau pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan dana, baik untuk modal usaha maupun kebutuhan konsumsi pribadi.

Pengertian Kredit Bank:
Kredit merupakan fasilitas keuangan yang memungkinkan individu atau perusahaan meminjam uang untuk pembelian produk atau layanan tertentu. Peminjam berkomitmen untuk mengembalikan jumlah yang dipinjam beserta bunga dalam jangka waktu tertentu.


Berdasarkan Undang-Undang No. 10 tahun 1998, kredit bank diartikan sebagai penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu. Ini didasarkan pada persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain, yang mengharuskan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan dikenakan bunga.



Jenis Pinjaman Kredit:

  1. Pinjaman KTA (Kredit Tanpa Agunan): Tanpa memerlukan jaminan dan dapat digunakan sesuai kebutuhan peminjam.
  2. Kartu Kredit: Fasilitas pembayaran dan kredit yang dapat digunakan dengan batas kredit tertentu.
  3. Kredit Pemilikan Rumah (KPR): Kredit untuk pembelian rumah dengan jangka waktu pembayaran yang panjang.
  4. Kredit Kendaraan Bermotor: Pinjaman untuk pembelian kendaraan bermotor, baik mobil maupun sepeda motor.
  5. Kredit Usaha: Diberikan kepada perusahaan untuk modal usaha atau proyek investasi.
  6. Pembiayaan Perumahan Melalui Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan: Pembiayaan perumahan melalui lembaga pembiayaan.

Prosedur Memperoleh Kredit Perbankan:

  1. Mengisi Formulir Aplikasi Kredit:
    • Peminjam mengisi formulir aplikasi kredit dengan informasi yang lengkap sesuai kebutuhan.
  2. Melengkapi Persyaratan:
    • Melengkapi dokumen persyaratan seperti data historis perusahaan, proyeksi keuangan, dan data jaminan.
  3. Penyerahan Dokumen ke Bank:
    • Menyerahkan formulir dan dokumen persyaratan ke bank untuk dilakukan konfirmasi data.
  4. Konfirmasi Data atau Dokumen:
    • Bank melakukan konfirmasi data untuk memastikan kelengkapan informasi yang diserahkan.
  5. Analisis Kelayakan Kredit:
    • Melakukan analisis kelayakan kredit berdasarkan karakter, kapasitas, modal, jaminan, dan kondisi peminjam.
  6. Analisis Keuangan:
    • Menilai kesehatan keuangan peminjam dengan menggunakan rasio likuiditas, leverage, aktivitas, dan profitabilitas.
  7. Persetujuan Kredit:
    • Jika semua prosedur berjalan lancar, pengajuan kredit akan disetujui, dan dana akan ditransfer sesuai dengan ketentuan bank.

Prosedur ini memberikan gambaran mengenai langkah-langkah umum dalam memperoleh kredit perbankan. Namun, setiap bank dapat memiliki prosedur yang sedikit berbeda sesuai kebijakan dan praktik mereka. Oleh karena itu, penting untuk memahami persyaratan dan prosedur yang berlaku di bank yang bersangkutan sebelum mengajukan kredit.