Jakarta, Indonesia
(021) 2297 5383
info@azecotama.com

OJK Cabut Izin Usaha BPRS Mojo Artho: Langkah Penting dalam Penanganan Krisis Keuangan

OJK Cabut Izin Usaha BPRS Mojo Artho: Langkah Penting dalam Penanganan Krisis Keuangan

OJK, OJK Terbaru 2024, bank, bank syariah

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengambil keputusan penting terkait PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda). Dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-13/D.03/2024 tanggal 26 Januari 2024, OJK mencabut izin usaha BPRS Mojo Artho.

Sejak 19 November 2020, BPRS Mojo Artho berada di bawah pengawasan intensif (BDPI) sesuai dengan peraturan OJK. Namun, kondisi keuangan BPRS Mojo Artho terus memburuk karena pengelolaan yang tidak sesuai dengan prinsip kehati-hatian. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 16C ayat (1) dan ayat (4) Klaster Stabilitas Sistem Keuangan serta Pasal 325 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), status pengawasan BPRS Mojo Artho diubah menjadi bank dalam penyehatan (BDP).

Meskipun upaya penyehatan dilakukan, kondisi keuangan yang membahayakan kelangsungan usaha menyebabkan BPRS Mojo Artho ditetapkan sebagai bank dalam resolusi (BDR) pada tanggal 12 Januari 2024. Sesuai dengan wewenang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berdasarkan Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 7 angka 6 Klaster Lembaga Penjamin Simpanan UU PPSK, LPS mengambil alih pengelolaan BPRS Mojo Artho.

Namun, setelah mempertimbangkan situasi dan kondisi, LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan dan meminta OJK untuk mencabut izin usaha BPRS Mojo Artho. Sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner LPS Nomor 26/ADK3/2024 Tanggal 22 Januari 2024, OJK, berdasarkan POJK Nomor 28 Tahun 2023, mencabut izin usaha BPRS Mojo Artho.

Dengan pencabutan izin usaha BPRS, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU P2SK.

OJK memberikan imbauan kepada nasabah BPRS Mojo Artho untuk tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPRS, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.