Jakarta, Indonesia
(021) 2297 5383
info@azecotama.com

OJK Cabut Izin BPR Wijaya Kusuma: Menyikapi Tren Penutupan BPR dan Perangi ‘Parasit’ di Sistem Perbankan”

OJK Cabut Izin BPR Wijaya Kusuma: Menyikapi Tren Penutupan BPR dan Perangi ‘Parasit’ di Sistem Perbankan”

OJK, Perbankan, OJK, BANK, BPR

Depok – Sebuah bank perekonomian rakyat (BPR), yaitu BPR Wijaya Kusuma, baru-baru ini kehilangan izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keputusan ini didasarkan pada Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), yang memberikan penguatan baru kepada BPR yang sebelumnya tidak dimiliki. Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menjelaskan bahwa penyesuaian dalam regulasi dan sistem pengawasan diperlukan, dan OJK akan memastikan bahwa semua BPR berada dalam kondisi sehat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam konteks ini, Dian juga menyoroti adanya “parasit” dalam sistem perbankan, termasuk BPR, yang harus dibersihkan. Dia menyatakan bahwa BPR yang terlibat dalam masalah kecurangan akan ditindak oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan aparat penegak hukum.

Dian menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap seluruh BPR belum selesai, dan pihaknya belum dapat memberikan angka tentang jumlah BPR yang akan ditutup tahun ini. Namun, OJK berencana untuk mengeluarkan peta jalan pengembangan dan penguatan BPR, dengan beberapa aturan baru yang akan dikeluarkan pada tahun 2024.

Tren penutupan BPR mulai terlihat setelah disahkannya UU P2SK pada awal tahun 2023. Dian mengakui potensi penutupan lebih banyak BPR yang terlibat dalam kecurangan. OJK berharap agar BPR yang tersisa setelah penutupan adalah lembaga yang sehat, dapat dipercaya, efisien, dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi rakyat. Dian juga merinci bahwa, berdasarkan kajian otoritas, jumlah BPR dalam 5 tahun ke depan akan berkurang hingga lebih dari 400 entitas, dan kebijakan OJK akan menerapkan single presence policy (SPP), yang mengharuskan satu orang tidak memiliki banyak BPR.