Jakarta, Indonesia
(021) 2297 5383
info@azecotama.com

Kronologi Kegagalan dan Kebangkrutan Koperasi BPR Wijaya Kusuma di Awal Tahun 2024

Kronologi Kegagalan dan Kebangkrutan Koperasi BPR Wijaya Kusuma di Awal Tahun 2024

Koperasi BPR Wijaya Kusuma

Bisnis – Sebuah bank di Indonesia mengalami kebangkrutan pada awal tahun 2024, yaitu Koperasi BPR Wijaya Kusuma. Bank ini sebelumnya telah berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak pertengahan 2023 karena adanya masalah dalam tata kelola.

Pada tanggal 13 Desember 2023, OJK menetapkan BPR Wijaya Kusuma dalam status pengawasan bank dalam resolusi. Keputusan ini diambil setelah memberikan waktu yang cukup kepada pemegang saham, Dewan Komisaris, dan Direksi BPR Wijaya Kusuma untuk melakukan upaya penyehatan, namun upaya tersebut tidak berhasil.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kemudian memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan dan meminta OJK untuk mencabut izin usaha BPR Wijaya Kusuma. OJK pun menindaklanjuti permintaan LPS dengan melakukan pencabutan izin usaha BPR Wijaya Kusuma pada awal 2024. Pencabutan izin usaha ini diatur dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2024 tanggal 4 Januari 2024.

Setelah pencabutan izin usaha, LPS menjalankan fungsi penjaminan dan memulai proses likuidasi. OJK mengimbau nasabah BPR untuk tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, Suwandi, menjelaskan bahwa kebangkrutan BPR Wijaya Kusuma disebabkan oleh kelemahan tata kelola baik dalam penyaluran kredit maupun penghimpunan dana masyarakat.

Dengan kebangkrutan BPR Wijaya Kusuma pada awal 2024, jumlah bank yang mengalami kebangkrutan di Indonesia menjadi sekitar 123 sejak tahun 2005. Hampir semua bank yang mengalami kebangkrutan tersebut merupakan BPR. Selama tahun sebelumnya, empat bank di Indonesia mengalami kebangkrutan, dan semuanya merupakan BPR, yaitu BPR Persada Guna, BPR Indotama UKM Sulawesi, BPR Rakyat Bagong Inti Marga (BPR BIM), dan Perumda BPR KRI. Keempat BPR tersebut dilikuidasi oleh LPS.