Jakarta, Indonesia
(021) 2297 5383
info@azecotama.com

Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan Berhasil Tangkap Pegawai Bank BUMN Tersangka Korupsi Dana Nasabah

Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan Berhasil Tangkap Pegawai Bank BUMN Tersangka Korupsi Dana Nasabah

Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan Berhasil Tangkap Pegawai Bank BUMN Tersangka Korupsi Dana Nasabah

Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Selatan (Sumsel) berhasil menangkap AT, seorang pegawai bank BUMN yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait dugaan kasus korupsi dana nasabah pada periode 2022-2023. Pada 17 Januari 2024, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Sumsel berhasil menangkap AT di depan Rumah Makan Sederhana, Jalan Demang Lebar Daun, Kota Palembang. Kepala Seksi Penerangan Hukum Vanny Yulia Eka Sari mengungkapkan bahwa AT sudah sekitar sebulan berada dalam DPO sebelum berhasil ditangkap.

AT ditangkap setelah tim Tabur Kejati Sumsel secara intensif melacak alat komunikasinya. Setelah melihat keberadaannya di Jalan Demang Lebar Daun, tim segera melakukan pengamanan dan berhasil menangkapnya. AT kemudian dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan dan akan ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 17 Januari hingga 5 Februari 2024, di Rutan Klas IA PAKJO Palembang.

Tersangka AT telah ditetapkan pada Desember 2023 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-19/L.6/Fd.1/12/2023 tanggal 15 Desember 2023 dan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan Nomor PRINT-21/L.6/Fd.1/11/2023 tanggal 21 November 2023. Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan 24 saksi dan pengumpulan bukti yang dianggap cukup sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

AT diduga menggunakan identitas nasabah untuk membuka rekening, membuat ATM, dan mengaktifkan mobile banking, kemudian menarik uang dari tabungan nasabah selama satu tahun dari 2022-2023. Meskipun tidak disebutkan nama banknya, praktik korupsi AT disebut telah merugikan negara sebesar Rp6,4 miliar.

Tersangka dijerat berbagai pasal, termasuk Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 jo Pasal 18, dan Pasal 8 Jo Pasal 18. Kasus ini menunjukkan upaya aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi di sektor perbankan dan menegaskan komitmen mereka untuk menindak tegas pelaku kejahatan ekonomi.