Jakarta, Indonesia
(021) 2297 5383
info@azecotama.com

Bank Mayapada (MAYA) Dikenai Notasi G oleh BEI, OJK Sanksi, Proses Right Issue Terkendala

Bank Mayapada (MAYA) Dikenai Notasi G oleh BEI, OJK Sanksi, Proses Right Issue Terkendala

Bank Mayapada, Maya, OJK

Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan penjelasan terkait status emiten PT Bank Mayapada Internasional Tbk (MAYA), bank yang dimiliki oleh Dato Sri Tahir. Bank ini telah dikenai notasi G di ujung kode perdagangan efek sahamnya. Notasi G diberikan kepada saham-saham perusahaan yang mendapat Sanksi Administratif dan/atau Perintah Tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai akibat pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal, dengan kategori Pelanggaran Sedang.

I Gede Nyoman Yetna, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, menyatakan bahwa notasi G akan dihapus jika Bank Mayapada Internasional menyelesaikan kewajiban transaksi terafiliasinya. Saat ini, manajemen MAYA sedang berusaha untuk mematuhi peraturan regulator pasar modal terkait transaksi afiliasi, dan BEI akan melakukan tindak lanjut terkait hal ini.

Nyoman menekankan bahwa BEI akan melakukan pemantauan terhadap proses ini dan akan menentukan apakah langkah-langkah yang diambil oleh Bank Mayapada Internasional sudah memadai untuk menghilangkan notasi khusus G.

Selain itu, Nyoman juga menegaskan bahwa BEI ingin memastikan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh MAYA tidak akan mengganggu proses aksi korporasi right issue yang sedang berlangsung. Jika BEI melihat adanya dampak negatif, proses right issue akan menunggu penyelesaian masalah tersebut.