Jakarta, Indonesia
(021) 2297 5383
info@azecotama.com

Analisis Ekonomi Terhadap Pernyataan Jokowi tentang Penempatan Dana Bank di BI dan Tantangan pada Sektor Riil

Analisis Ekonomi Terhadap Pernyataan Jokowi tentang Penempatan Dana Bank di BI dan Tantangan pada Sektor Riil

jokowi, bank

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa bank lebih cenderung “menaruh” uangnya di Bank Indonesia daripada menyalurkan kredit, dengan alasan kurangnya permintaan. Komentar ini menarik sorotan dari ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Aviliani, dalam sebuah diskusi ekonomi daring pada 28 Desember 2023.

Menurut Aviliani, pemerintah perlu menciptakan permintaan kredit dengan mendorong pertumbuhan sektor riil. Ia menyoroti kurangnya kejelasan dalam pengaturan sektor riil selama ini. Aviliani berpendapat bahwa sektor riil memiliki peran kunci dalam kebijakan ekonomi, dan bahwa kebijakan moneter dan perbankan seharusnya lebih memperhatikan kondisi sektor riil.

Aviliani mengingatkan bahwa fokus hanya pada sektor perbankan tanpa mendorong sektor riil dapat berpotensi menyebabkan kredit macet. Oleh karena itu, ia menyarankan pemerintah untuk memberikan insentif yang dapat merangsang pertumbuhan sektor riil, seperti insentif pajak untuk pembelian mobil dan motor.

“Jangan dibalik, kenapa bank tidak memberikan kredit? Jika tidak ada permintaan, bank tidak mungkin memberikan kredit,” tegas Aviliani.

Terlebih dahulu, Jokowi menyatakan bahwa pihaknya menerima laporan dari pelaku usaha mengenai kelangkaan uang. Jokowi menduga hal ini terkait dengan pembelian instrumen keuangan yang tinggi oleh Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia. Meskipun Jokowi tidak melarang perbankan untuk membeli instrumen keuangan tersebut, ia mengimbau agar tidak semua pihak menaruh uangnya secara masif pada instrumen tersebut.

Dalam Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) pada 29 November 2023, Jokowi menekankan perlunya fokus pada sektor riil agar dapat mencapai perkembangan positif, sambil tidak menutup kemungkinan adanya peninjauan terhadap penggunaan instrumen keuangan yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.