Jakarta, Indonesia
(021) 2297 5383
info@azecotama.com

OJK Sustainable Finance Regulation Training

OJK Sustainable Finance Regulation Training

OJK Sustainable Finance Regulation Training - POJK no. 51/POJK.03/2017

OJK Sustainable Finance Regulation Training – WA 0812-1063-6535 (Fitri)

POJK Keuangan Berkelanjutan dikeluarkan sebagai peraturan yang spesifik dan mengikat untuk seluruh pelaku sektor jasa keuangan dalam rangka mewujudkan sistem keuangan yang menerapkan prinsip-prinsip berkelanjutan.

POJK ini juga merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk mengembangkan dan menerapkan instrumen ekonomi lingkungan hidup termasuk di dalamnya adalah kebijakan yang peduli kepada sosial dan lingkungan hidup di bidang perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank. (kompas.com)

OJK Sustainable Finance Regulation Training - POJK no. 51/POJK.03/2017
OJK Sustainable Finance Regulation Training – POJK no. 51/POJK.03/2017

Strategi Penerapan POJK no. 51/POJK.03/2017 – Tentang Penerapan keuangan berkelanjutan bagi lembaga jasa keuangan, Emiten dan Perusahaan Publik

Bahwa sektor keuangan berperan penting dalam kesuksesan pembangungan yang berkelanjutan maka pemerintah telah memberikan berbagai kebijakan sebagaimana termuat dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017 tentang penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik.

Baca Juga Artikel : Pelatihan Infografis

Sehubungan dengan hal tersebut, sebagai upaya pemenuhan kompetensi dan kapabilitas para pimpinan dan pegawainnya, makan manajemen Bank atau Institusi keuangan lainnya memandang perlu  untuk memberikan pelatihan tentang  penerapan Keuangan Berkelanjutan.

Dengan Pelatihan tersebut, diharapkan Bank dan Institusi keuangan lainnya dapat mengimplementasikan prinsip-prinsip keuangan berkelanjutan sehingga mampu mengurangi berbagai risiko antara lain risiko kredit, risiko hukum, risiko kepatuhan dan risiko reputasi yang disebabkan karena faktor lingkungan, sosial dan tata kelola, dan apabila diterapkan dengan baik juga akan memberikan keunggulan kompetitif terutama terkait dengan bisnis yang ramah lingkungan hidup bagi bank atau institusi keuangan lainnya.

Tujuan OJK Sustainable Finance Regulation Training

1. Memahami konsep keuangan berkelanjutan.
2. Memahami maksud dan tujuan keuangan berkelanjutan.
3. Memahami Kebijakan-kebijakan terkait keuangan berkelanjutan di Indonesia.
4. Memahami berbagai penerapan keuangan berkelanjutan

Materi

  • Konsep Pembangungan Berkelanjutan
  • keuangan berkelanjutan
  • Kebijakan dan Peraturan terkait keuangan berkelanjutan
  • Perencanaan keuangan berkelanjutan
  • Implementasi dan Monitoring keuangan berkelanjutan
  • pelaporan keuangan berkelanjutan
  • benchmark penerapan keuangan berkelanjutan
  • implementasi dan monitor

Fasilitator

Praktisi Sustainable Financae dari Bank BUMN

Fasilitas

Konsumsi Selama Pelatihan, Training Kit dan Sertifikat Kehadiran

Untuk siapa Training Ini ?

Staff/Manajer Bank atau Institusi Keuangan Lain yang mendukung Implentasi Keuangan Berkelanjutan dari perencanaan, implementasi, monitoring dan evaluasi.

HUBUNGI KAMI

AZECOTAMA Consultant & Services
Ruko Taman Hijau Baru No. 7
Jl. Bukit Hijau I – Pondok Indah Jakarta Selatan 12310
Telp : 021-2297 5383 / O21-788 1789
Contact Person HP/WA: 0812-1063-6535 (Fitri)
E-Mail : info@azecotama.com